Benar Kata Orang
Entah sedari kapan, saya sering mendengar bahwa kota-kota di #negaramaju seperti Amerika menjunjung tinggi pejalan kaki. Apa benar tuh kata orang? Salah satunya adalah dengan hadirnya fasilitas trotoar yang memadai: ia lebar, strukturnya baik, tidak asal dibuat seolah hanya menghabiskan anggaran. Ketersediaannya pun tidak hanya pada jalan utama, namun rasa-rasanya (sejauh observasi) ada di sepanjang jalan yang memang pasti dilalui oleh pejalan kaki. Penyebrangan jalan juga tidak pernah absen di persimpangan jalan, berikut rambu-rambunya. Bahkan kadang sampai terpikir, "Yaelah jalan sepotong ini aja pun, ada lampu sama penyebrangannya!"
Salah satu penyebrangan jalan di area kampus, yang ditandai dengan papan peringatan |
Sepintas dan secara sederhana (entah bagaimana di baliknya), hal lain yang membuat fasilitas pejalan kaki, baik trotoar maupun penyebrangan jalan, ini memadai adalah kebijakan yang mengikatnya. Washington State Legislature dalam UU mereka yang telah diamandemen (Revised Code of Washington/RCW) pada pasal 46.61 menyatakan bahwa:
(1) pengemudi kendaraan wajib memberikan hak bagi pejalan kaki, pengendara sepeda, atau yang sejenisnya seperti layanan pengantaran. Pengendara sepeda harus memberikan hak bagi pejalan kaki di trotoar atau penyebrangan jalan, serta layanan pengantaran (alat maupun orang) harus memberikan hak bagi pejalana kaki atau pengendara sepeda di trotoar atau hendak menyebrang;
(2a) Jika seseorang melanggar ketentuan ini (terutama di area sekolah, taman bermain, atau pada area kecepatan tertentu penyebrangan jalan yang diatur UU ini (RCW 46.61.440), orang tersebut akan dikenakan sangsi berupa denda senilai 2x lipat dari pinalti yang ditetapkan, yang tidak dapat dihilangkan, dikurangi, atau ditangguhkan;
(2b) Lima puluh persen (50%) dari uang denda yang dikumpulkan wajib disetorkan kepada akun/rekening zona selamat sekolah. (Apakah ini dikelola negara, ya?--entahlah, menarik digali)
(2a) Jika seseorang melanggar ketentuan ini (terutama di area sekolah, taman bermain, atau pada area kecepatan tertentu penyebrangan jalan yang diatur UU ini (RCW 46.61.440), orang tersebut akan dikenakan sangsi berupa denda senilai 2x lipat dari pinalti yang ditetapkan, yang tidak dapat dihilangkan, dikurangi, atau ditangguhkan;
(2b) Lima puluh persen (50%) dari uang denda yang dikumpulkan wajib disetorkan kepada akun/rekening zona selamat sekolah. (Apakah ini dikelola negara, ya?--entahlah, menarik digali)
Jelas terlihat bahwa pejalan kaki tidak dianaktirikan, bahkan pada poin pertama, pengendara sepeda atau layanan antar pun wajib hukumnya mendahulukan hak pejalan kaki. UU ini tidak hanya indah menjadi suatu pajangan tetapi sungguh dijalankan oleh mereka yang mengemudikan kendaraan terutama mobil, di samping kuantiti motor yang sungguh teramat langka di sini.
Saya pun merasakan langsung dan mengamini apa yang orang-orang katakan bahwa jadi pejalan kaki di #negaramaju seperti Amerika itu enak! Benar kata orang! Bahwa semua patuh dan menaruh hormat pada pejalan kaki, bahwa kami juga punya aksesibilitas yang sama. Situasi yang sangat berkebalikan dengan apa yang saya alami baik di Kupang maupun Jakarta. Kita sungguh perlu belajar pada praktik baik seperti ini.
Dua contoh trotoar di area Wallingford, Seattle. Bahkan ada trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki atau pengendara sepeda |
------------------
Video kenang-kenangan, hari pertama di Seattle geret koper dari di sepanjang trotoar dari UDistrict Station ke 5th Ave!
Whatta moment! :'')
Komentar
Posting Komentar