Penerima Manfaat dan Pemangku Hak: Manakah yang Lebih Tepat?

Part of the world!

Sebagai seseorang yang berkecimpung di dunia en-ji-o selama 6 tahun ke belakang ini, kata penerima manfaat atau beneficiaries adalah sesuatu yang lumrah mundar-mandir diperdengarkan. Bukan cuma diperdengarkan bahkan menjadi subjek terpenting dalam memastikan program atau proyek yang didanai donor berhasil dinikmati oleh penerima manfaat. YAGIDUDEH :)))) (bisa nih kapan-kapan jadi bahan tulisan). 

Perspektif pembangunan yang dilandasi dengan pemikiran seperti ini tidak sepenuhnya bisa dibenarkan, karena pada akhirnya menempatkan penerima manfaat sebagai subjek yang pasif. 

Kamus Merriam-Webster (daring) mendefinisikan beneficiary (n) sebagai, 

"a person or thing that receives help or an advantage from something: one that benefits from something." 

Kata menerima bermakna pasif, tidak ada tendensi menolak sesuatu yang diberikan. Perlakuan seperti ini yang kemudian membuat masyarakat tidak mempunyai nilai tawar atau bahkan kuasa atas program pembangunan yang diarahkan kepadanya. 

Hal ini dapat terlihat jika kita bisa berefleksi pada ragam intervensi yang dilakukan beragam en-ji-o di Indonesia termasuk salah satu ceruk terbesarnya ada di Nusa Tenggara Timur. SMERU Research Institute (2018) mencatat NTT duduk pada peringkat kelima nasional dengan jumlah en-ji-o terbanyak di Indonesia. Oleh karena pasif dan cenderung hanya menerima, jika tidak ada lagi pendampingan dari en-ji-o, apa yang telah dibangun bersama cenderung menguap begitu saja. 

Secara internasional sudah banyak forum yang mengganti beneficiaries (penerima manfaat) dengan right holders (pemangku hak). Unitern Nations (UN) seperti dikutip dalam Right to Education (2022) mendefinisikan right holders sebagai, 

"are individuals or social groups that have particular entitlements in relation to specific duty-bearers. In general terms, all human beings are rights-holders under the Universal Declaration of Human Rights. In particular context, there are often specific social groups whose human rights are not fully realized, respected or protected. More often than not, these groups tend to include women and girls, ethnic minorities, indigenous people, migrants, and youth." 

Dari pengertian tersebut, bisa terbayangkan bahwa masyarakat memiliki mandat penuh atas entititas yang melingkupi mereka, di mana hal tersebut tidak bisa terpisah dengan kewajiban yang melekat pada setiap individu. Pada tataran penerima manfaat, aspek kewajiban tidak tercakup di dalamnya. Definisi right holders juga secara inklusi melibatkan semua kelompok terutama yang adalah perempuan, etnis yang minoritas, warga asli, migran, dan kaum muda. Satu pernyataan yang ditekankan adalah bahwa "... semua manusia adalah pemangku hak...." 

Sehingga pertanyaan manakah yang lebih tepat baik penerima manfaat atau pemangku hak, tentu saja jawabannya pemangku hak. Lebih bermakna, menempatkan individu sebagai pihak aktif, berdaulat, yang punya suara dan posisi tawar atas apa yang dilakukan, atas apa yang ada di sekitarnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SAKSI BISU CERITA SAKTI SANG RAJA

Turis Lokal Minggir!

Recipe to Combat Stunting: Upgraded Resources and Supportive Policies